currency_exchange

Kebijakan Pengembalian Dana

PT Sinar Teknologi Retailindo (SNR) — Produk SP: pembayaran digital nasabah lembaga

Inti kebijakan. Dana pembayaran nasabah/anggota masuk ke rekening lembaga (Pelanggan) pada akun penyedia pembayarannya — bukan ke rekening SNR. Karena itu, pengembalian dana dilakukan dari rekening lembaga, dan SNR tidak memegang maupun menyalurkan dana tersebut.

1. Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku atas pembayaran yang dilakukan nasabah/anggota lembaga kepada lembaganya melalui kanal pembayaran digital pada sistem SP, antara lain:

  • angsuran pinjaman/kredit;
  • setoran simpanan (misalnya tabungan, tabungan berjangka, atau deposito);
  • pembayaran tagihan dan pembelian layanan lain yang disediakan lembaga;
  • alur nomor bayar tetap (Virtual Account) maupun QRIS per tagihan.

Kebijakan ini melengkapi Syarat & Ketentuan Layanan SNR, dan tidak mengatur biaya lisensi atau dukungan teknis kepada Pelanggan.

2. Prinsip Umum

  • Pembayaran yang sudah tercatat dan dibukukan tidak dapat dibatalkan sendiri oleh pembayar dari aplikasi m-banking atau e-wallet.
  • Karena dana berada di rekening lembaga, pengembalian dana merupakan tindakan lembaga sebagai pemilik dana, bukan tindakan SNR.
  • SNR membantu menyediakan data transaksi dan bukti pembukuan dari sistem SP yang diperlukan lembaga untuk memeriksa pengajuan pengembalian dana.
  • Setiap pembayaran yang sah hanya diposting satu kali (idempoten), sehingga pembayaran ulang tidak menimbulkan kewajiban berganda pada nasabah/anggota.

3. Kondisi yang Dapat Dikembalikan

Setelah diperiksa dan dinyatakan sah, pengembalian dana dapat dilakukan untuk:

  • Pembayaran ganda atas tagihan yang sama;
  • Salah nominal, yaitu jumlah yang dibayarkan melebihi kewajiban (kelebihan bayar);
  • Dana masuk ke rekening atau nomor bayar yang bukan miliknya (salah nomor Virtual Account atau salah tagihan);
  • Transaksi gagal tetapi saldo terpotong di bank atau e-wallet pembayar;
  • Transaksi tidak diakui oleh nasabah/anggota setelah dilakukan pemeriksaan.

Pengembalian hanya dilakukan setelah pengajuan diperiksa dan disetujui oleh lembaga; pengajuan yang tidak termasuk salah satu kondisi di atas akan dijawab dengan penjelasan tertulis.

4. Cara Mengajukan

Pengajuan disampaikan kepada kanal resmi lembaga yang bersangkutan (lihat halaman kontak) dengan menyertakan:

  • identitas pengaju dan hubungannya dengan rekening (nasabah/anggota atau petugas lembaga);
  • nomor rekening atau nomor anggota yang bersangkutan;
  • bukti pembayaran (misalnya tangkapan layar, mutasi m-banking, atau struk);
  • keterangan singkat mengenai masalahnya (misalnya tanggal, nominal, dan kanal yang dipakai).

Pengajuan yang datanya belum lengkap akan diminta dilengkapi lebih dahulu; penghitungan waktu proses dimulai sejak dokumen dinyatakan lengkap.

5. Waktu Proses

  • Pemeriksaan pengajuan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
  • Jika pengajuan disetujui, dana ditransfer ke rekening asal pembayaran pada hari kerja berikutnya setelah persetujuan.
  • Jika pengajuan ditolak, alasan penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengaju.

6. Pengembalian Melalui Penyedia Pembayaran

  • Bila penyedia pembayaran menyatakan transaksi berhasil, dana diteruskan ke lembaga dan penyelesaian kepada nasabah/anggota dilakukan oleh lembaga sesuai kebijakan pada halaman ini.
  • Bila penyedia menyatakan transaksi gagal atau kedaluwarsa, dana tidak pernah masuk ke lembaga; pengembalian menjadi kewajiban bank atau e-wallet tempat pembayar bertransaksi sesuai ketentuan penyedia tersebut.
  • SNR membantu menelusuri status transaksi pada sistem SP dan menyampaikan hasilnya kepada lembaga untuk diteruskan kepada nasabah/anggota.

7. Biaya

  • Lembaga tidak memungut biaya administrasi atas pengajuan pengembalian dana.
  • Biaya yang sudah dibebankan oleh penyedia pembayaran atau bank (bila ada) tidak dapat ditarik kembali, karena bukan kewenangan SNR maupun lembaga.

8. Pengecualian

  • Denda keterlambatan dan biaya kanal pembayaran yang sudah dibebankan penyedia pembayaran;
  • pembayaran yang sudah dipakai untuk melunasi kewajiban yang sah, kecuali lembaga menyetujui pengaturan lain.

9. Catatan Penutup

Bila lembaga menetapkan ketentuan internal yang berbeda — misalnya kebijakan produk, jadwal angsuran, atau tata cara pelayanan anggotanya — maka perjanjian produk lembaga yang berlaku lebih dahulu, dan halaman ini akan disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan tersebut.

Ketentuan umum pemakaian perangkat lunak diatur pada Syarat & Ketentuan Layanan, sedangkan pemrosesan data pribadi diatur pada Kebijakan Privasi. Pertanyaan umum dapat dilihat pada FAQ.


PT Sinar Teknologi Retailindo — Jl. Ida Bagus Japa, Br. Pagutan Kelod, Batubulan, Sukawati, Gianyar, Bali. Email: [email protected] · WhatsApp 081239616929.

© 2026 PT Sinar Teknologi Retailindo. All Rights Reserved.
Bali, Indonesia.