Kebijakan Pengembalian Dana
1. Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku atas pembayaran yang dilakukan nasabah/anggota lembaga kepada lembaganya melalui kanal pembayaran digital pada sistem SP, antara lain:
- angsuran pinjaman/kredit;
- setoran simpanan (misalnya tabungan, tabungan berjangka, atau deposito);
- pembayaran tagihan dan pembelian layanan lain yang disediakan lembaga;
- alur nomor bayar tetap (Virtual Account) maupun QRIS per tagihan.
Kebijakan ini melengkapi Syarat & Ketentuan Layanan SNR, dan tidak mengatur biaya lisensi atau dukungan teknis kepada Pelanggan.
2. Prinsip Umum
- Pembayaran yang sudah tercatat dan dibukukan tidak dapat dibatalkan sendiri oleh pembayar dari aplikasi m-banking atau e-wallet.
- Karena dana berada di rekening lembaga, pengembalian dana merupakan tindakan lembaga sebagai pemilik dana, bukan tindakan SNR.
- SNR membantu menyediakan data transaksi dan bukti pembukuan dari sistem SP yang diperlukan lembaga untuk memeriksa pengajuan pengembalian dana.
- Setiap pembayaran yang sah hanya diposting satu kali (idempoten), sehingga pembayaran ulang tidak menimbulkan kewajiban berganda pada nasabah/anggota.
3. Kondisi yang Dapat Dikembalikan
Setelah diperiksa dan dinyatakan sah, pengembalian dana dapat dilakukan untuk:
- Pembayaran ganda atas tagihan yang sama;
- Salah nominal, yaitu jumlah yang dibayarkan melebihi kewajiban (kelebihan bayar);
- Dana masuk ke rekening atau nomor bayar yang bukan miliknya (salah nomor Virtual Account atau salah tagihan);
- Transaksi gagal tetapi saldo terpotong di bank atau e-wallet pembayar;
- Transaksi tidak diakui oleh nasabah/anggota setelah dilakukan pemeriksaan.
Pengembalian hanya dilakukan setelah pengajuan diperiksa dan disetujui oleh lembaga; pengajuan yang tidak termasuk salah satu kondisi di atas akan dijawab dengan penjelasan tertulis.
4. Cara Mengajukan
Pengajuan disampaikan kepada kanal resmi lembaga yang bersangkutan (lihat halaman kontak) dengan menyertakan:
- identitas pengaju dan hubungannya dengan rekening (nasabah/anggota atau petugas lembaga);
- nomor rekening atau nomor anggota yang bersangkutan;
- bukti pembayaran (misalnya tangkapan layar, mutasi m-banking, atau struk);
- keterangan singkat mengenai masalahnya (misalnya tanggal, nominal, dan kanal yang dipakai).
Pengajuan yang datanya belum lengkap akan diminta dilengkapi lebih dahulu; penghitungan waktu proses dimulai sejak dokumen dinyatakan lengkap.
5. Waktu Proses
- Pemeriksaan pengajuan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
- Jika pengajuan disetujui, dana ditransfer ke rekening asal pembayaran pada hari kerja berikutnya setelah persetujuan.
- Jika pengajuan ditolak, alasan penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengaju.
6. Pengembalian Melalui Penyedia Pembayaran
- Bila penyedia pembayaran menyatakan transaksi berhasil, dana diteruskan ke lembaga dan penyelesaian kepada nasabah/anggota dilakukan oleh lembaga sesuai kebijakan pada halaman ini.
- Bila penyedia menyatakan transaksi gagal atau kedaluwarsa, dana tidak pernah masuk ke lembaga; pengembalian menjadi kewajiban bank atau e-wallet tempat pembayar bertransaksi sesuai ketentuan penyedia tersebut.
- SNR membantu menelusuri status transaksi pada sistem SP dan menyampaikan hasilnya kepada lembaga untuk diteruskan kepada nasabah/anggota.
7. Biaya
- Lembaga tidak memungut biaya administrasi atas pengajuan pengembalian dana.
- Biaya yang sudah dibebankan oleh penyedia pembayaran atau bank (bila ada) tidak dapat ditarik kembali, karena bukan kewenangan SNR maupun lembaga.
8. Pengecualian
- Denda keterlambatan dan biaya kanal pembayaran yang sudah dibebankan penyedia pembayaran;
- pembayaran yang sudah dipakai untuk melunasi kewajiban yang sah, kecuali lembaga menyetujui pengaturan lain.
9. Catatan Penutup
Bila lembaga menetapkan ketentuan internal yang berbeda — misalnya kebijakan produk, jadwal angsuran, atau tata cara pelayanan anggotanya — maka perjanjian produk lembaga yang berlaku lebih dahulu, dan halaman ini akan disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan tersebut.
Ketentuan umum pemakaian perangkat lunak diatur pada Syarat & Ketentuan Layanan, sedangkan pemrosesan data pribadi diatur pada Kebijakan Privasi. Pertanyaan umum dapat dilihat pada FAQ.
Bali, Indonesia.